Selasa, 25 Agustus 2009

Pendiri Arrahmah Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Bom Marriott


Hanya selang beberapa jam setelah diumumkan sebagai buron dalam daftar pencarian orang (DPO), M Jibriel (founder Arrahmah.com) ditangkap aparat Densus 88.

Penangkapan tersebut sempat diprotes pihak keluarga karena tidak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian. Abu Jibriel, orangtua M Jibriel, sempat mendatangi Mabes Polri, Selasa (25/8) sore, dan meminta kejelasan.

Dalam rilis yang diterima Muslimdaily, Mikaiel, adik M Jibriel menuturkan bahwa kakaknya dibawa paksa oleh tiga orang berbadan besar. Mikaiel menuturkan, "Di dekat rumah saya lihat kakak saya ditangkap tiga orang berbadan besar. Saya lihat dia (Jibril) diborgol," kata Mikaiel usai bertemu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2009).

Kemudian Jibril dimasukkan ke dalam mobil Honda CR-V silver bernopol B 8190 CX. Mobil itu langsung melesat ke arah Pondok Cabe, Jakarta Selatan. "Kami sempat ngejar, tapi kehilangan jejak di Pondok Cabe," kata Mikaiel.

"Padahal saat itu M Jibriel akan ke rumah ayahnya, Ustadz Abu Jibriel. Beliau bermaksud menyerahkan berkas-berkas Masjid Al Munawwarah yang kemarin diteror oleh habib palsu, Abdurrahman Assegaf. Kemarin ayahnya (Ustadz Abu Jibriel) yang difitnah, kini anaknya. Subhanallah!"ungkapnya.

Abu Jibriel Abdurrahman, ayah M. Jibril, sendiri tidak habis fikir, mengapa aparat kepolisian bisa berbuat anarkis dan bergaya preman dalam menangani kaum Muslimin. Ia sempat pula mempertanyakan mengapa usaha untuk mencari anaknya ke Mabes Polri tidak memmbuahkan hasil.

Ustadz Abu Jibriel mengatakan,“Irjen Nanan Sukarna tidak mengetahui siapa yang 'menculik' Jibril. Namun Nanan berjanji akan mencari tahu segera. Pak Nanan bilang tidak tahu tapi dia bilang akan cari tahu. Akan dikroscek," kata pria kelahiran Lombok ini.

Abu Jibril mengatakan, hingga saat ini dirinya tidak tahu di mana anak sulungnya berada. "Dia diambil orang tidak dikenal, dicegat di tengah jalan, diperlakukan dengan tidak beradab," sesalnya.

Ustadz Abu Jibriel juga menuturkan kebiadaban tiga orang tak dikenal itu, yakni menengkurapkan M Jibriel, menginjak, dan lalu memborgolnya. Ketika pengacara Arrahmah.com bertanya akan dibawa kemana, dan dikatakan bahwa dia (M Jibriel) harus didampingi pengacara, para preman itu mengatakan nanti, nanti.

M. Jibriel selama ini dikenal sebagai pimpinan Ar Rahmah Media. Nama M Jibriel disebut polisi sebagai tersangka teroris baru yang terlibat dalam pendanaan pengeboman di Hotel JW Marriott danRitz-Carlton.

Konfirmasi Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Nanan Soekarna akhirnya mengakui bahwa Detasemen Khusus 88 Antiteror telah menangkap Mohamad Jibril, yang sebelumnya dikatakan masuk daftar pencarian orang.

"Benar, Polri menangkap dia tadi sore," kata Nanan seperti dikutip kantor berita ANTARA di Jakarta, Selasa (25/8) semalam.

Ia mengatakan, saat ini Jibril masih menjalani pemeriksaan oleh tim Densus 88 Antiteror. Jibril ditangkap dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Bintaro ke rumah orangtuanya di Pamulang, Tangerang, Banten, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam selebaran yang dikeluarkan Polri, Jibril memiliki nama lain Muhamad Ricky Ardhan yang lahir di Banjarmasin, 3 Desember 1989. Dia terakhir tinggal di Jl M Saidi RT 10 RW 01 Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menduga Jibril memiliki hubungan dengan Al Khalil Ali, warga negara Arab Saudi yang kini ditahan Mabes Polri karena diduga terlibat tindak pidana terorisme. Ali disangka menjadi perantara dana dari luar negeri untuk ledakan bom di kedua hotel itu. (muslimdaily/bbs)

Munarman: Penangkapan Jibril Melanggar HAM Berat

Munarman, SH ikut hadir dalam jumpa pers yang digelar Abu Jibril. Ia duduk sebagai pengacara Mohamad Jibril alias Muhamad Ricky Ardhan. Menurutnya, penangkapan kliennya oleh Densus 88 merupakan pelanggaran HAM berat dan sistematis.

"Terkait penangkapan menurut saya sudah terjadi pelanggaran HAM yang sistematis. Hampir semua yang dituduh pidana teroris ditangkap dengan cara penculikan. Itu bentuk terorisme sendiri. Itu merupakan pelanggaran HAM berat," kata mantan Ketua YLBHI ini.

Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers yang diadakan Abu Jibril di Masjid Al Munawwarah, Kompleks Perumahan Witana Harja, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (26/8/2009). Masjid itu cukup dekat dengan kediaman keluarga Jibril.

Menurut dia, tidak dibenarkan menangkap seseorang tanpa surat penangkapan pada tuduhan apa pun.

"Kalau mau menangkap harus menggunakan surat dan keluarga harus diberitahu," ujar dia. Hingga saat ini, kata Munarman, keluarga belum diberitahu.

"Kesewenangan ini tidak bisa dibiarkan. Ini merupakan pelanggaran HAM berat dan sangat sistematis. Kita akan lanjutkan dengan proses hukum karena ini bisa diajukan ke praperadilan," kata Munarman.

Abu Jibril juga mengatakan hal yang sama. Dia menilai penangkapa putranya direkayasa.

"Setelah polisi gagal menunjukkan siapa pelaku bom di Hotel Marriott, mereka panik maka diluaskanlah pencarian yang terkait pemboman di hotel tersebut. Anak saya dengan situs media Arrahmah-nya dituduh sebagai membantu pendanaan terorisme. Itu semua rekayasa," kata Abu Jibril.

Menurut dia, cara-cara Densus 88 yang menangkap putranya biadab dan sangat brutal. "Selalu salah tangkap, kemudian setelah itu tidak ada masalah," cetusnya. (muslimdailly/dtk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar