Kamis, 10 September 2009

Aceh Terapkan Hukum Rajam bagi Pelaku Zina

Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dalam waktu dekat akan menerapakan hukuman rajam hingga mati bagi para pelaku zina. Sanksi keras tersebut akan diberlakukan kepada para pelaku zina yang sudah menikah.

Adapun bagi para pelaku zina yang memiliki status belum menikah akan dijatuhi hukuman cambuk dengan menggunakan tongkat rotan sebanyak 100 kali. Hukuman rajam dilakukan dengan cara melempari batu kepada pelaku zina hingga tewas.

Demikian keterangan yang disampaikan Raihan Iskandar, anggota DPRD Provinsi NAD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seperti dikutip dari www.news.com.au, Kamis (10/9).

Aceh, sejauh ini telah menerapkan sejumlah hukum syariah yang merujuk pada Alquran dan hadist. Di antaranya mewajibkan muslimah memakai busana muslim, melaksanakan salat lima waktu sehari, puasa, dan memberikan sedekah kepada fakir miskin.

Hukum syariah diberlakukan dibawah komando lembaga otonom yang diberikan wewenang memerintah oleh pemerintah pusat sejak tahun 2001 untuk meredam kelompok muslim garis keras meminta kemerdekaan.

"Rancangan undang-undang ini hanya difokuskan pada isu etnis yang meliputi konsumsi alkohol, judi, zina, dan perkosaan," ujar Iskandar. "DPRD Provinsi Aceh dijadwalkan akan mengesahkan RUU ini pada Senin," imbuhnya. (okz/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar