“Kita berharap UU Kelistrikan ini bisa sampai Paripurna pada 8 September mendatang. Pembahasannya dengan DPR yang substantial sudah disepakati, pasal-pasalnya sudah selesai dibahas,” jelas Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Listrik, Jackobus Purwono kepada wartawan di gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (1/9).
Sementara substansi yang beda dengan UU kelistrikan sebelumnya adalah terkait dua hal, yakni pertama soal terbukanya peluang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengambil peran dalam menyediakan pembangkit sendiri dengan menggandeng swasta atau BUMD-nya. Namun, daerahnya harus di luar sistem kelistrikan yang sudah dibangun PLN.
“UU ini memberi keleluasan penuh ke Pemda untuk menunjuk penyelenggara penyediaan tenaga listrik di luar wilayah yang tidak dijangkau PLN, terutama di luar Jawa. Namun, untuk wilayahnya harus berkordinasi dulu dengan pemerintah pusat, terutama dengan PLN, jangan sampai terjadi perebutan wilayah,” jelasnya.
Hal lain adalah terkait dengan kemungkinan diterapkannya tarif regional. Walaupun dalam satu perusahaan, misalnya PLN bisa menerapkan tarif regional per sistem kelistrikan tanpa harus reorganisasi.
“Intinya, tarif regional berdasarkan kualitas layanan, misalnya PLN sistem kelistrikan Jawa Bali bisa lebih mahal dari yang di luar jawa. Pelayanan lebih baik maka tarifnya lebih tinggi,” terangnya. Namun, soal menaikkan tarif Pemda harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko kepada Suara Islam, harga TDL saat ini Rp. 600/kwh, tapi jika RUU Ketenagalistrikan tersebut disahkan maka akan menjadi Rp. 3000/kwh. Karenanya, agar masyarakat Indonesia tidak terbebani SP PLN menyatakan menolak pengesahan RUU Ketenagalistrikan tersebut.
Jika RUU tersebut berhasil lolos, maka masyarakat harus siap-siap menanggung beban yang sangat berat. Betapa tidak, harga tarif dasar listrik (TDL) akan naik lima kali lipat alias 500 persen. Daryoko menilai bahwa menilai bahwa rancangan Undang-undang Ketenagalistrikan (RUU-K) yang akan segera disahkan oleh DPR RI merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.
“Apabila pembangkangan konstitusi tersebut tetap dilanjutkan dengan mensahkan RUU-K maka nyata-nyata pemerintah dan DPR telah menciptakan ‘chaos konstitusi”, ujarnya tegas.
Berdasarkan alasan-alasan itu, jika DPR tetap bersikukuh mensahkan RUU tersebut menjadi UU maka SP PLN akan melakukan mogok nasional. Lanjutkan.. (mj/www.suara-islam.com)
Kamis, 03 September 2009
UU Kelistrikan Masuk Paripurna 8 September
Pemerintah menargetkan UU Kelistrikan yang baru bisa masuk ke Paripurna pada 8 September mendatang. Karena secara substansial semua butir sudah disetujui baik Pemerintah maupun DPR.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar